Kamis, 09 November 2023

TOLAK SUAP DAN KORUPSI POLITIK

INDRA GUNAWAN
Kontestasi Pemilu pada tahun 2023 tidak luput dari permasalahan tindak pidana korupsi. Penjabaran INDRA GUNAWAN Wakil Ketua Rumah Demokrasi Solidaritas (RDS) Sumatera Urara menjelaskan. Tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut cenderung merupakan tindak pidana korupsi politik. Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi. 

Alasan pemilih memilih politisi korup yaitu karena pemilih sering mencari mana yang lebih menguntungkan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka dan faksionalisme dalam sistem kepartaian yang lemah menghalangi kemampuan perwakilan pemilih untuk membuat kebijakan yang selaras dan mengurangi kesejahteraan pemilih yang menentang kebijakan perwakilan pemilih tersebut. 

Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan terhadap pengawasan birokrasi public, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan ekonomi, menjajakan pengaruh pejabat public untuk menjamin pelaksanaan pertukaran korupsi dari orang yang memberi suap, pembelian suara untuk mempertahankan kekuasaan partai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pekerjaan tertentu, dan korupsi pembiayaan partai politik.

Untuk memberantas korupsi politik maka perlu disusun Undang-Undang keuangan partai politik dan pendanaan kampanye sehingga terwujud suatu sistem keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wakil Ketua Umum LSM Gempur : Meminta KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumatera Utara

Wakil  Ketua umum LSM GEMPUR, DADEK HARYANTHO, memberikan dukungan penuh terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pembera...