Senin, 27 November 2023

DADEK HARYANTHO, RUMAH DEMOKRASI SOLIDARITAS (RDS) Wadah Untuk Masyarakat Timba Ilmu Politik


Medan - Rumah Demokrasi Solidaritas (RDS) Sumatera Utara akhirnya terbentuk dan dideklarasikan pada Senin (27/11/2023). 

Deklarasi disertai pelantikan pengurus RDS Sumatera Utara dan Kota Medan di Jalan Gurilla No.  47 Medan.  

Dalam kata sambutannya, Pendiri RDS Sumut Dadek Haryanto mengatakan, dibentuknya Rumah Demokrasi Solidaritas ini, untuk menciptakan kader-kader baru yang berminat untuk menggeluti dunia politik. "RDS ini dibentuk sebagai wadah untuk semua kalangan untuk mengetahui dan mendalami dunia politik. 

Masyarakat dapat menimba ilmu yang dapat bermanfaat, khususnya kader-kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," ungkap Dadek. Ia mengharapkan, dengan keberadaan RDS ini dapat lebih berkontribusi untuk meningkatkan kepedulian dari masyarakat dalam menggunakan hak politiknya, khususnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

 "Berdirinya RDS ini dengan mengusung slogan 'Membesarkan Kemenangan Tanpa Batas'," ucap Dadek. 

Acara berlangsung cukup meriah.  Seluruh kader RDS dari 21 kecamatan di Kota Medan terlihat turut hadir dalam deklarasi dan pelantikan tersebut. 

Berikut Struktur Rumah Demokrasi Solidaritas (RDS) Sumatera Utara- 

Pembina : Ketua DPW PSI Sumatera Utara, H. M Nezar Djoeli ST- 
Penasehat : Ketua Bappilu PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz SE MA- 
Pendiri : wakil ketua Bappilu PSI Sumut, Dadek Haryanto

Ketua RDS Sumatera Utara : Slamet Basirun
 Sekretaris RDS Sumatera Utara : Hendri Simarmata 
Bendahara RDS Sumatera Utara : Yanti A.MKes.

Struktur Rumah Demokrasi Solidaritas (RDS) Kota Medan

Pembina RDS Kota Medan: Hendrawan

Ketua RDS Kota Medan : Duli Novri

Sekretaris RDS Kota Medan : Ahmad Fauzi

Bendahara RDS Kota Medab: Shewyne

Kamis, 09 November 2023

TOLAK SUAP DAN KORUPSI POLITIK

INDRA GUNAWAN
Kontestasi Pemilu pada tahun 2023 tidak luput dari permasalahan tindak pidana korupsi. Penjabaran INDRA GUNAWAN Wakil Ketua Rumah Demokrasi Solidaritas (RDS) Sumatera Urara menjelaskan. Tindak pidana korupsi yang terjadi tersebut cenderung merupakan tindak pidana korupsi politik. Korupsi politik dalam perspektif institusional merupakan tindakan yang menyimpang dari tugas-tugas peran publik yang formal untuk memperoleh uang atau kekayaan pribadi (perseroangan, keluarga dekat, dan kelompok pribadi) dengan cara yang melanggar peraturan dari orang-orang dalam jabatan tertentu yang dapat mempengaruhi. 

Alasan pemilih memilih politisi korup yaitu karena pemilih sering mencari mana yang lebih menguntungkan untuk memenuhi semua kebutuhan mereka dan faksionalisme dalam sistem kepartaian yang lemah menghalangi kemampuan perwakilan pemilih untuk membuat kebijakan yang selaras dan mengurangi kesejahteraan pemilih yang menentang kebijakan perwakilan pemilih tersebut. 

Bentuk-bentuk korupsi politik terdiri dari penyuapan terhadap panjangnya prosedur dan antrian pelayanan publik, penyuapan terhadap pengawasan birokrasi public, dan penyuapan untuk meningkatkan kekuasaan ekonomi, menjajakan pengaruh pejabat public untuk menjamin pelaksanaan pertukaran korupsi dari orang yang memberi suap, pembelian suara untuk mempertahankan kekuasaan partai politik, nepotisme atau patronage untuk mendapatkan pekerjaan tertentu, dan korupsi pembiayaan partai politik.

Untuk memberantas korupsi politik maka perlu disusun Undang-Undang keuangan partai politik dan pendanaan kampanye sehingga terwujud suatu sistem keuangan partai politik dan pendanaan kampanye yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua Umum LSM Gempur : Meminta KPK Usut Tuntas Korupsi di Sumatera Utara

Wakil  Ketua umum LSM GEMPUR, DADEK HARYANTHO, memberikan dukungan penuh terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pembera...